makalah transplantasi organ
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring dengan
kemajuan dan perkembangan zaman, dunia juga mengalami perkembangannya di
berbagai bidang. Salah satunya adalah kemajuan di bidang
kesehatan yaitu teknik transplantasi organ. Transplantasi
organ merupakan suatu teknologi medis untuk penggantian organ tubuh pasien yang
tidak berfungsi dengan organ dari individu yang lain. Sampai sekarang
penelitian tentang transplantasi organ masih terus dilakukan.
Sejak kesuksesan transplantasi yang
pertama kali berupa ginjal dari donor kepada pasien gagal ginjal pada tahun
1954, perkembangan di bidang transplantasi maju dengan pesat. Permintaan
untuk transplantasi organ terus mengalami peningkatan melebihi ketersediaan
donor yang ada. Sebagai contoh di Cina, pada tahun 1999 tercatat hanya 24
transplantasi hati, namun tahun 2000 jumlahnya mencapai 78 angka. Sedangkan
tahun 2003 angkanya bertambah 356. Jumlah tersebut semakin meningkat pada tahun
2004 yaitu 507 kali transplantasi. Tidak hanya hati, jumlah transplantasi
keseluruhan organ di China memang meningkat drastis. Setidaknya telah terjadi 3
kali lipat melebihi Amerika Serikat. Ketidakseimbangan antara jumlah pemberi
organ dengan penerima organ hampir terjadi di seluruh dunia.
Sedangkan transplantasi organ yang
lazim dikerjakan di Indonesia adalah pemindahan suatu jaringan atau organ antar
manusia, bukan antara hewan ke manusia, sehingga menimbulkan pengertian bahwa
transplantasi adalah pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke
tubuh yang lain atau dari satu tempat ke tempat yang lain di tubuh yang sama.
Transplantasi ini ditujukan untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi
pada penerima.
Saat ini di Indonesia, transplantasi
organ ataupun jaringan diatur dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Sedangkan peraturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18
Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta
Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Hal ini tentu saja menimbulkan suatu pertanyaan tentang
relevansi antara Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang dimana Peraturan
Pemerintah diterbitkan jauh sebelum Undang-Undang.
(Binchoutan,2008)
B. Pokok Permasalahan
1. Apa pengertian Transplantasi Organ
2. Apa saja klasifikasi Transplantasi Organ
3. Apa penyebab Transplantasi Organ
4. Bagaimana pandangan agama mengenai transplantasi organ
5. Bagaimana aturan transplantasi Organ dari Segi Hukum
6. Bagaimana Transplantasi Organ dari dilihat dari Segi Etika Keperawatan
7. Bagaimana Transplantasi Organ dilihat dari Segi Norma
Masyarakat
C. Tujuan
a. Tujuan Umum
Mengetahui praktek transplantasi organ di dunia pada umumnya dan praktek
transplantasi organ di Indonesia pada khususnya dilihat
dari sudut dilema etik.
b. Tujuan Khusus
1. Mengetahui pengertian transplantasi organ
2. Mengetahui Klasifikasi transplantasi organ
3. Mengetahui penyebab transplantasi organ
4. Mengetahui transplantasi organ dari segi agama
5. Mengetahui transplantasi organ dari segi hukum
6. Mengetahui transplantasi organ dari segi etika keperawatan
7. Mengetahui transplantasi organ dari segi norma masyarakat
D. Manfaat
1. Bagi penulis :
1. Makalah ini
disusun guna memenuhi tugas mata kuliah
ilmu dasar keperawatan 1 selaku
mahasiswa program S1 ilmu keperawatan STIKES Nani Hasanuddin Makassar
2. Sebagai sarana
memperluas wawasan mengenai transplantasi organ
2.
Bagi Pembaca :
1.
Sebagai sarana
mengetahui apa itu transplantasi organ
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Transplantasi Organ
Donor organ atau lebih sering disebut transplantasi adalah
pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke
tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan
kondisi tertentu. Syarat tersebut melipui kecocokan organ dari donor dan
resipen.
Menurut pasal 1 ayat 5 Undang-undang
kesehatan,transplantasi organ adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan
organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau
tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau
jaringan tubuh. Pengertian lain mengenai transplantasi organ adalah berdasarkan
UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, transplantasi adalah tindakan medis
untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh
orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan
dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.
Jika dilihat dari fungsi dan manfaatnya transplantasi
organ dapat dikategorikan sebagai Donor organ atau lebih sering disebut transplantasi adalah
pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke
tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan
kondisi tertentu. Syarat tersebut meliputi kecocokan organ dari donor dan
resipen.
‘Life saving’. Life saving maksudnya
adalah dengan dilakukannya transplantasi diharapkan bisa memperpanjang jangka
waktu seseorang untuk bertahan dari penyakit yang dideritanya.
B. Klasifikasi Transplantasi Organ
Transplantasi ditinjau dari sudut si
penerima, dapat dibedakan menjadi:
1.
Autotransplantasi:
pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu
sendiri.
2.
Homotransplantasi
: pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang
lain.
3.
Heterotransplantasi
: pemindahan organ atau jaringan dari satu spesies ke spesies lain.
4.
Autograft
Transplantasi jaringan untuk orang yang sama.
Kadang-kadang hal ini dilakukan dengan jaringan surplus, atau jaringan yang
dapat memperbarui, atau jaringan lebih sangat dibutuhkan di tempat lain (contoh
termasuk kulit grafts , ekstraksi vena untuk CABG , dll) Kadang-kadang autograft
dilakukan untuk mengangkat jaringan dan kemudian mengobatinya atau orang,
sebelum mengembalikannya (contoh termasuk batang autograft sel dan
penyimpanan darah sebelum operasi ).
5.
Allograft
Allograft
adalah suatu transplantasi organ atau jaringan antara dua non-identik anggota
genetis yang sama spesies. Sebagian besar jaringan manusia
dan organ transplantasi yang allografts. Karena perbedaan genetik antara organ
dan penerima, penerima sistem kekebalan tubuh akan mengidentifikasi organ sebagai
benda asing dan berusaha untuk menghancurkannya, menyebabkan penolakan transplantasi .
6. Isograft
Sebuah
subset dari allografts di mana organ atau jaringan yang ditransplantasikan dari
donor ke penerima yang identik secara genetis (seperti kembar identik
). Isografts dibedakan dari jenis lain transplantasi karena sementara mereka
secara anatomi identik dengan allografts, mereka tidak memicu respon
kekebalan.
7.
xenograft dan xenotransplantation
Transplantasi
organ atau jaringan dari satu spesies yang lain. Sebuah contoh adalah
transplantasi katup jantung babi, yang cukup umum dan sukses. Contoh lain
adalah mencoba-primata (ikan primata non manusia)-transplantasi Piscine dari
pulau kecil (yaitu pankreas pulau jaringan atau) jaringan.
8. Transplantasi Split
Kadang-kadang
organ almarhum-donor, biasanya hati, dapat dibagi antara dua penerima, terutama
orang dewasa dan seorang anak. Ini bukan biasanya sebuah pilihan yang
diinginkan karena transplantasi organ secara keseluruhan lebih berhasil.
9. Transplantasi Domino
Operasi
ini biasanya dilakukan pada pasien dengan fibrosis kistik karena kedua paru-paru perlu
diganti dan itu adalah operasi lebih mudah secara teknis untuk menggantikan
jantung dan paru-paru pada waktu yang sama. Sebagai jantung asli penerima
biasanya sehat, dapat dipindahkan ke orang lain yang membutuhkan transplantasi
jantung. (parsudi,2007).
Jika ditinjau dari sudut penyumbang
atau donor alat dan atau jaringan tubuh, maka transplantasi dapat dibedakan
menjadi :
a. Transplantasi dengan donor hidup
Transplantasi dengan donor hidup adalah pemindahan
jaringan atau organ tubuh seseorang ke orang lain atau ke bagian lain dari
tubuhnya sendiri tanpa mengancam kesehatan. Donor hidup ini dilakukan pada
jaringan atau organ yang bersifat regeneratif, misalnya kulit, darah dan sumsum
tulang, serta organ-organ yang berpasangan misalnya ginjal.
b.
Transplantasi
dengan donor mati atau jenazah
Transplantasi dengan donor mati atau jenazah adalah
pemindahan organ atau jaringan dari tubuh jenazah ke tubuh orang lain yang
masih hidup. Jenis organ yang biasanya didonorkan adalah organ yang tidak
memiliki kemampuan untuk regenerasi misalnya jantung, kornea, ginjal dan
pankreas.
C. Penyebab Transplantasi Organ
Ada dua komponen penting yang mendasari
tindakan transplantasi, yaitu:
1.
Eksplantasi :
usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang
sudah meninggal.
2.
Implantasi :
usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh
sendiri atau tubuh orang lain.
Disamping itu, ada dua komponen penting
yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu :
1. Adaptasi donasi, yaitu usaha dan
kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ
tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan
atau organ. (anonim,2006)
2. Adaptasi resepien, yaitu usaha dan
kemampuan diri dari penerima jaringan atau organ tubuh baru sehingga tubuhnya
dapat menerima atau menolak jaringan atau organ tersebut, untuk berfungsi baik,
mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi.
Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat
diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang baru meninggal dimana
meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak. Organ-organ yang diambil
dari donor hidup seperti : kulit, ginjal, sumsum tulang dan darah (tranfusi
darah). Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah : jantung, hati, ginjal,
kornea, pancreas, paru-paru dan sel otak.
D. Transplantasi Organ dari Segi Agama
1. Transplantasi Organ dari Segi Agama Islam
Didalam syariat Islam terdapat 3 macam
hukum mengenai transplantasi organ dan donor organ ditinjau dari keadaan si
pendonor. Adapun ketiga hukum tersebut, yaitu :
a.
Transplantasi
Organ Dari Donor Yang Masih Hidup
Dalam syarat seseorang diperbolehkan
pada saat hidupnya mendonorkan sebuah organ tubuhnya atau lebih kepada orang
lain yang membutuhkan organ yang disumbangkan itu, seperti ginjal. Akan tetapi
mendonorkan organ tunggal yang dapat mengakibatkan kematian si pendonor, seperti
mendonorkan jantung, hati dan otaknya. Maka hukumnya tidak diperbolehkan,
berdasarkan firman Allah SWT dalam Al – Qur’an :
1) surat Al –
Baqorah ayat 195
” dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke
dalam kebinasaan ”
2) An – Nisa ayat
29
” dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri ”
3) Al – Maidah
ayat 2
” dan jangan tolong – menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. “
b. Transplantasi Organ dari Donor yang
Sudah meninggal
Sebelum kita mempergunakan organ tubuh
orang yang telah meninggal, kita harus mendapatkan kejelasan hukum
transplantasi organ dari donor tersebut. Adapun beberapa hukum yang harus kita
tahu, yaitu :
1. Dilakukan
setelah memastikan bahwa si penyumbang ingin menyumbangkan organnya setelah dia
meninggal. Bisa dilakukan melalui surat wasiat atau menandatangani kartu donor
atau yang lainnya.
2. Jika terdapat
kasus si penyumbang organ belum memberikan persetujuan terlebih dahulu tentang
menyumbangkan organnya ketika dia meninggal maka persetujuan bisa dilimpahkan
kepada pihak keluarga penyumbang terdekat yang dalam posisi dapat membuat
keputusan atas penyumbang.
3. Organ atau
jaringan yang akan disumbangkan haruslah organ atau jaringan yang ditentukan
dapat menyelamatkan atau mempertahankan kualitas hidup manusia lainnya.
4. Organ yang akan disumbangkan harus
dipindahkan setelah dipastikan secara prosedur medis bahwa si penyumbang organ
telah meninggal dunia.
5. Organ tubuh
yang akan disumbangkan bisa juga dari korban kecelakaan lalu lintas yang
identitasnya tidak diketahui tapi hal itu harus dilakukan dengan seizin hakim.
Seorang dokter atau seorang penguasa
tidak berhak memanfaatkan salah satu organ tubuh seseorang yang sudah
meninggal untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkannya.Adapun
hukum kehormatan mayat dan penganiayaan terhadapnya, maka Allah SWT telah
menetapkan bahwa mayat mempunyai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana
kehormatan orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terhadap
kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehormatan orang
hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan
menganiaya orang hidup. Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa
Rasulullah SAW bersabda : “Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan
tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Amar bin
Hazm Al Anshari RA, dia berkata,”Rasulullah pernah melihatku sedang bersandar
pada sebuah kuburan. Maka beliau lalu bersabda : “Janganlah kamu menyakiti
penghuni kubur itu !” Hadits-hadits di atas secara jelas menunjukkan bahwa
mayat mempunyai kehormatan sebagaimana orang hidup. Begitu pula melanggar
kehormatan dan menganiaya mayat adalah sama dengan melanggar kehormatan dan
menganiaya orang hidup.
2. Transplantasi
Organ dari Segi Agama Kristen
Di alkitab tidak dituliskan mengenai mendonorkan organ
tubuh, selama niatnya tulus dan tujuannya kebaikan itu boleh-boleh saja
terutama untuk membantu kelangsungan hidup suatu nyawa (nyawa orang yang membutuhkan
donor organ) bukan karena mendonorkan untuk mendapatkan imbalan berupa materi,
uang untuk si pendonor organ. Akan lebih baik lagi bila si pendonor sudah mati
dari pada saat si pendonor belum mati karena saat kita masih hidup organ tubuh
itu bagaimanapun penting, sedangkan saat kita sudah mati kita tidak membutuhkan
organ tubuh jasmani kita.
3.
Transplantasi Organ dari Segi Agama
Katolik
Gereja menganjurkan kita untuk mendonorkan organ tubuh
sekalipun jantung kita, asal saja sewaktu menjadi donor kita sudah benar-benar
mati artinya bukan mati secara medis yaitu otak kita yang mati, seperti koma,
vegetative state atau kematian medis lainnya. Tentu kalau kita dalam keadaan
hidup dan sehat kita dianjurkan untuk menolong hidup orang lain dengan menjadi
donor.
Kesimpulannya bila donor tidak menuntut kita harus mati,
seperti donor darah, sum-sum, ginjal, kulit, mata, rambut, lengan, jari, kaki
atau urat nadi, tulang maka kita dianjurkan untuk melakukannya. Sedangkan
menjadi donor mati seperti jantung atau bagian tubuh lainnya dimana donor tidak
bisa hidup tanpa adanya organ tersebut, maka kita sebagai umat Katolik wajib
untuk dinyatakan mati oleh ajaran GK. Ingat, kematian klinis atau medis bukan
mati sepenuhnya, jadi kita harus menunggu sampai si donor benar-benar mati
untuk dipanen organ, dan ini terbukti tidak ada halangan bagi kebutuhan medis
dalam pengambilan organ.
4.
Transplantasi
Organ dari Segi Agama
Budha
Dalam pengertian Budhis, seorang terlahir kembali dengan
badan yang baru. Oleh karena itu, pastilah organ tubuh yang telah didonorkan
pada kehidupan yang lampau tidak lagi berhubungan dengan tubuh dalam kehidupan
yang sekarang. Artinya, orang yang telah mendanakan anggota tubuh
tertentu tetap akan terlahir kembali dengan organ tubuh yang lengkap dan
normal. Ia yang telah berdonor kornea mata misalnya, tetap akan terlahir
dengan mata normal, tidak buta. Malahan, karena donor adalah salah satu
bentuk kamma baik, ketika seseorang berdana kornea mata, dipercaya
dalam kelahiran yang berikutnya, ia akan mempunyai mata lebih indah dan sehat
dari pada mata yang ia miliki dalam kehidupan saat ini.
5. Transplantasi
Organ dari Segi Agama
Hindu
Menurut ajaran Hindu
transplantasi organ tubuh dapat dibenarkan dengan alasan, bahwa
pengorbanan (yajna) kepada orang yang menderita, agar dia bebas dari
penderitaan dan dapat menikmati kesehatan dan kebahagiaan, jauh lebih penting,
utama, mulia dan luhur, dari keutuhan organ tubuh manusia yang telah meninggal.
Perbuatan ini harus dilakukan diatas prinsip yajna yaitu pengorbanan
tulus iklas tanpa pamrih dan bukan dilakukan untuk maksud mendapatkan
keuntungan material. Alasan yang lebih bersifat logis dijumpai dalam kitab
Bhagawadgita II.22 sebagai berikut: “Wasamsi jirnani yatha wihaya
nawani grihnati naro’parani, tatha sarirani wihaya jirnany anyani samyati
nawani dehi” Artinya: seperti halnya seseorang mengenakan pakaian baru dan
membuka pakaian lama, begitu pula Sang Roh menerima badan-badan jasmani yang
baru, dengan meninggalkan badan-badan lama yang tiada berguna.
Ajaran Hindu tidak
melarang bahkan menganjurkan umatnya unutk melaksanakan transplantasi organ
tubuh dengan dasar yajna (pengirbanan tulus ikhlas dan tanpa pamrih) untuk
kesejahteraan dan kebahagiaan sesama umat manusia. Demikian pandangan agama
hindu terhadap transplantasi organ tubuh sebagai salah satu bentuk pelaksanaan
ajaran Panca Yajna terutama Manusa Yajna.
E. Transplantasi Organ dari Segi Hukum
Dasar hukum dilaksanakannya transplantasi organ sebagai
suatu terapi adalah Pasal 32 ayat (1), (2), (3) tentang hak pasien untuk
memperoleh kesembuhan dengan pengobatan dan perawatan atau cara lain yang dapat
dipertanggungjawabkan :
Pasal
32 ayat (1) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
diselenggarakan
untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi
badan akibat cacat atau menghilangkan cacat.
asal
32 ayat (2) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan
dengan pengobatan dan atau perawatan.
Pasal
32 ayat (3) berbunyi: Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan
ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Sedangkan untuk prosedur pelaksanaan Undang-Undang No. 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang
Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau
Jaringan Tubuh Manusia.
Pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,
pelaksanaan transplantasi diatur dalam Pasal 34 yang berbunyi:
Pasal
34 Ayat (1): Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan
oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan
dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
Pasal
34 Ayat (2): Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor harus
memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan donor dan
ahli waris atau keluarganya.
Pasal
34 Ayat (3): Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan
transplantasi
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan
Pemerintah No.18 tahun 1981, tentang bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat
Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Pokok-pokok
peraturan tersebut adalah :
1. Pasal 1
c. Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringan
tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal
(fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut.
d. Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk
dan faal (fungsi) yang sama dan tertentu.
e. Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk
pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain
dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan jaringan tubuh yang tidak
berfungsi dengan baik.
f. Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan
tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.
g. Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh
ahli kedokteran yag berwenang bahwa fungsi otak, pernafasan dan denyut jantung
seseorang telah berhenti.
2. Pasal 10
Transplantasi
alat untuk jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 2 Huruf a dan Huruf b, yaitu
harus dengan persetujuan tertulis penderita dan keluarga yang terdekat setelah
penderita meninggal dunia.
3. Pasal 11
a. Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya boleh dilakukan
oleh dokter yang ditunjuk oleh mentri kesehatan.
b. Transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia tidak boleh
dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan.
4. Pasal 12
Penentuan
saat mati ditentukan oleh 2 orang dokter yang tidak ada sangkut paut medic
dengan dokter yang melakukan transplantasi.
5. Pasal 13
Persetujuan
tertulis sebagaimana dimaksudkan yaitu dibuat diatas kertas materai dengan dua
orang saksi.
6. Pasal 14
Pengambilan
alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata
dari korban kecelakaan yang meninggal dunia, dilakukan dengan pernyataan
tertulis keluarga terdekat.
7. Pasal 15
Sebelum
persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan
oleh calon donor hidup, calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu
oleh dokter yang merawatnya, termasuk dokter konsultan mengenai sifat operasi,
akibat-akibat dan kemungkinan yang dapat terjadi . dokter yang merawatnya harus
yakin benar bahwa calon donor yang bersangkutan telah menyadari sepenuhnya arti
dari pemberitahuan tersebut.
8. Pasal 16
Donor
atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak atas suatu kompensasi
material apapun sebagai imbalan transplantasi.
9. Pasal 17
Dilarang
memperjual-belikan alat atau jaringan tubuh manusia.
10. Pasal
18
Dilarang
mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan
dari luar negri
F. Transplantasi
Organ dari Segi Etika Keperawatan
Jika ditinjau dari segi etika keperawatan, transplantasi
organ akan menjadi suatu hal yang salah jika dilakukan secara illegal. Hal ini
menilik pada kode etik keperawatan, Pokok etik 4 pasal 2 yang mengatur tentang
hubungan perawat dengan teman sejawat. Pokok etik tersebut berbunyi “ Perawat
bertindak melindungi klien dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan
kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal ”. Seorang perawat
dalam meeeenjalankan profesinya juga diwajibkan untuk tetap mengingat tentang
prinsip-prinsip etik, antara lain :
a.
Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu
mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap
kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai
keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi
merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan
tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian
dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional
merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat
keputusan tentang perawatan dirinya. Jika dikaitkan dengan kasus transplantasi
organ maka hal yang menjadi pertimbangan adalah seseoranhg melakukan
transplantasi tersebut tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan tentu saja
pasien diyakinkan bahwa keputusan yang diambilnya adalah keputusan yang telah
dipertimbangkan secara matang.
b. Berbuat baik (Beneficience)
Beneficience
berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan
dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan
peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi
pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
c. Keadilan (Justice)
Prinsip
keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil terhadap orang lain yang
menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini
direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi
yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk
memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
d. Tidak merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip
ini berarti dalam pelaksanaan transplantasi organ, harus diupayakan semaksimal
mungkin bahwa praktek yang dilaksanakan tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik
dan psikologis pada klien.
e. Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran.
Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan
kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti.
Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan
kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif
untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan
yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan
keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat
beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika
kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan
paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi,
mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya.
Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.
f. Menepati janji (Fidelity)
Prinsip
fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya
terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta
menyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk
mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan
perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari
perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan
kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
Dari prinsip-prinsip diatas berarti harus diperhatikan benar
bahwa dalam memutuskan untuk melakukan transplantasi organ harus disertai
pertimbangan yang matang dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, adil bagi
pihak pendonor maupun resipien, tidak meruguikan pihak manapun serta
berorientasi pada kemanusiaan.
Selain itu dalam praktek transplantasi organ juga tidak
boleh melanggar nilai-nilai dalam praktek perawat professional. Sebagai contoh
nilai tersebut adalah, keyakinan bahwa setiap individu adalah mulia dan
berharga. Jika seorang perawat menjunjung tinggi nilai tersebut dalam
prakteknya, niscaya seorang perawat tidak akan begitu mudah membantu
melaksanakan praktek transplantasi organ hanya dengan motivasi komersiil.
G. Transplantasi Organ dari Segi Norma
Masyarakat
Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi
adalah donor hidup, jenazah dan donor mati, keluarga dan ahli waris, resipien,
dokter dan pelaksana lain, dan masyarakat. Hubungan pihak-pihak itu dengan
masalah etik dan moral dalam transplatasi adalah :
1. Donor Hidup
Adalah orang memberikan jaringan atau organnya kepada orang
lain (resipien). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus
mengetahui dan mengerti resiko yang dihadapi, baik di bidang medis, pembedaan
maupun resiko untuk pembedahannya lebih lanjut sebagai kekurangan jaringan atau
organ yang telah dipindahkan. Disamping itu, untuk menjadi donor, seseorang
tidak boleh mengalami tekanan psikologis. Hubungan psikis dan emosi harus sudah
difikirkan olehdonor hidup tersebut untuk mencegah timbulnya masalah.
2. Jenazah dan Donor Mati
Adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau
berniat dengan sungguh-sungguh untuk memberikan jaringan atau organ tubuhnya
kepada yang memerlukan apabila ia telah meninggal. Kapan seorang donor itu
dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal donor itu
sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya. Semua itu
untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain bahwa tim
pelaksana transplantasi telah melakukan upaya mempercepat kematian seseorang
hanya untuk mengejar organ yang akan ditransplantasikan.
3. Keluarga donor dan ahli waris
Kesepakatan keluarga donor dan
resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari
konflik semaksimal mungkin ataupun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari.
Dari keluarga resipien sebenarnya hanya dituntut suatu pengargaan kepada donor
dan keluarganya dengan tulus. Alangkah baiknya apabila dibuat suatu ketentuan
untuk mencegah timbulnya rasa tidak puas kedua belah pihak.
4. Resipien
Adalah orang yang menerima jaringan atau organ orang lain.
Pada dasarnya, seorang penderita mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang
dapat memperpanjang hidup atau meringankan penderitanya. Seorang resipien harus
benar-benar mengerti semua hal yang dijelaskan olah tim pelaksana
transplantasi. Melalui tindakan transplantasi diharapkan dapat memberikan nilai
yang besar bagi kehidupan resipien. Akan tetapi, is harus menyadari bahwa hasil
transplantasi terbatas dan ada keungkinan gagal. Juga perlu didasari bahwa jika
ia menerima untuk transplantasi berarti ia dalam percobaan yang sangat berguna
bagi kepentingan orang banyak di masa yang akan datang.
5. Dokter dan tenaga pelaksana lain
Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus
mendapat persetujuan dari donor, resipien, maupun keluarga kedua belah pihak.
Ia wajib menerangkan hal-hal yang mungkin akan terjadi setelah dilakukan
transplantasi sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat
dihindarkan. Tanggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan
mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam
melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh
pertimbangan-pertimbangan kepentingan pribadi.
6. Masyarakat
Secara tidak sengaja masyarakat turut menentukan
perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan para cendekiawan,
pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan untuk mendidik masyarakat agar
lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya
pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlukan, atas tujuan
luhur akan terpenuhi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa transplantasi
adalah suatu rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan
tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka
pengobatan untuk mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi
dengan baik atau
mengalami suatu kerusakan. Transplantasi dapat diklasifikasikan dalam beberapa
faktor, seperti ditinjau dari sudut si penerima atau resipien organ
dan penyumbang organ itu sendiri. Jika dilihat dari si penerima organ meliputi
autotransplantasi, homotransplantasi, heterotransplantasi, autograft,
allograft, isograft, xenograft dan xenotransplantation, transplantasi split
serta transplantasi domino. Sedangkan dilihat dari sudut penyumbang meliputi
transplantasi dengan donor hidup dan donor mati (jenazah). Banyak sekali
faktor yang menyebabkan sesorang melakukan transplantasi organ. Antara lain untuk kesembuhan dari
suatu penyakit (misalnya kebutaan, rusaknya jantung dan ginjal), Pemulihan
kembali fungsi suatu organ, jaringan atau sel yang telah rusak atau mengalami
kelainan, tapi sama sekali tidak terjadi kesakitan biologis (contoh: bibir
sumbing).
Dalam agama Kristen, katolik, hindu, dan budha transplantasi
boleh dilakukan dengan alasan medis dan asalkan dengan niat tulus dan tujuannya
untuk kebaikan menolong nyawa seseorang tanpa membahayakan nyawa si pendonor
organ tersebut. Sedangkan dalam agama islam untuk melakukan transplantasi organ
harus dilihat terlebih dahulu dari mana organ yang akan ditransplantasikan
tersebut berasal atau dilihat dari sumber organ. Dalam hukum, transplantasi
tidak dilarang jika dalam keadaan darurat dan ada alasan medis, tidak dilakukan
secara ilega, dilakukan oleh profesinal dan dilakukan secara sadar. Dari segi
etika keperawatan asalkan tidak melanggar prinsip-prinsip etik seperti otonomi (Autonomy),
Tidak merugikan (Nonmaleficience), Berbuat baik (Beneficience),
Keadilan (Justice), Kejujuran (Veracity) dan
Menepati janji (Fidelity) transplantasi organ diperbolehkan. Dari
segi masyarakat, selama transplantasi dilakukan atas dasar medis dan mendapat
persetujuan dari anggota keluarga maka diperbolehkan. Namun disisi lain
transplantasi organ di kalangan masyarakat belum begitu dipahami secara
menyeluruh sehingga masih menimbulkan beberapa pertanyaan tentang
transplantasi.
B. Saran
Saran yang ingin disampaikan bagi
pembaca adalah jika ingin melakukan transplantasi organ, pahami betul dari mana
organ terseebut berasal. Dari donor hidup ataukah dari seseorang yang sudah
meninggal. Usahakan untuk mencari upaya penyembuhan lain sebelum memilih
transplantasi organ sebagai alternatif pengobatan.
Untuk penulis, saran yang ingin
disampaikan adalah, lakukan penulisan dengan objektif dan gunakan bebagai macam
referensi yang ada agar tulisan benar-benar terbukti validitasnya.
DAFTAR
PUSTAKA
www.google.com/makalah transplantasi organ
Komentar
Posting Komentar